Sampah Pasar Caringin Tanggung Jawab Pengelola, Jika Abai Bisa Dipidana
Gubernur Jabar: Sudah Saya Ingatkan Sejak Awal

"Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal," tegas Dedi.
DARA|Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan dirinya tidak akan lagi menangani masalah sampah yang berada di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, menyusul beredarnya video di media sosial keluhan terkait tumpukan sampah di pasar tersebut.
Dedi Mulyadi menegaskan dirinya sudah memberikan arahan sejak awal dan mengambil tindakan dengan membersihkan tumpukan sampah tersebut.
"Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal. Saya juga sudah mengambil tindakan dan selanjutnya harus diurus sendiri karena pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin," tegas Dedi, dalam video yang diunggah di akun pribadinya, Senin (15/9/2025).
Ia menyatakan dirinya pernah datang ke Pasar Caringin untuk menangani permasalahan sampah dan melakukan penyelesaian.
"Mengenai keluhan tumpukan sampah, dulu saya pernah datang ke Pasar Caringin. Caringin adalah pasar yang dikelola swasta, kemudian iuran atau pembayaran sampahnya dipungut pengelola pasar dan itu swasta. Waktu itu setelah sampah dibersihkan sudah saya sampaikan," katanya.
"Pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dikelola di areal pasarnya sendiri dan apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya," pungkas Dedi.
Editor: Maji