| Rencana penataan status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, mendapat tanggapan serius Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
FGTK menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan menyeluruh agar tidak muncul ketidakpastian baru di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Ketua FGTK KBB Riki Triyadi mengatakan, jika pemerintah pusat nantinya memiliki skema khusus untuk guru, maka harus ada kejelasan mengenai kelompok PPPK Paruh Waktu lainnya.
“Kalau guru mendapatkan skema dukungan dari pusat, tentu muncul pertanyaan bagaimana dengan tendik, tenaga teknis dan nakes. Mereka juga bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merupakan bagian dari tenaga pemerintah daerah,” ujar Riki, saat dihubungi Kamis (17/9/2026)
Menurut Riki, persoalan utama yang harus dijawab bukan hanya soal perubahan status, tetapi juga siapa yang akan menanggung pembiayaan ketika status tersebut berubah menjadi penuh waktu.
“Jangan sampai persoalan status selesai, tetapi persoalan pembiayaan justru berpindah menjadi beban daerah. Ini yang harus diperjelas sejak awal,” katanya.
Riki mengatakan pemerintah perlu membuka secara jelas peta kebijakan untuk seluruh kelompok PPPK Paruh Waktu.
Jika guru memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, menurutnya perlu ada kejelasan apakah tendik, teknis dan nakes juga mendapatkan skema yang sama atau memiliki mekanisme berbeda.
“Yang perlu ditanyakan sekarang adalah apakah kebijakan ini berlaku untuk seluruh PPPK Paruh Waktu atau dibedakan berdasarkan jabatan. Kalau dibedakan, apa dasar dan mekanismenya?” tegasnya.
Pertanyaan lainnya juga menyangkut kemampuan fiskal daerah. Apabila pembiayaan untuk kelompok non-guru tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu dihitung secara terbuka kemampuan APBD dalam memenuhi kebutuhan gaji dan hak kepegawaian mereka.
Terkait perpanjangan kontrak tenaga PPPK paruh waktu dengan TMT 1 Oktober 2026 di Pemkab Bandung Barat, memang memberikan kepastian jangka pendek.
Namun, bagi ribuan PPPK Paruh Waktu, persoalan jangka panjang masih menunggu jawaban.
"Apakah seluruh PPPK Paruh Waktu memiliki jalan menuju status penuh waktu?
Jika tidak, bagaimana kriteria dan mekanismenya? Kemudian pertanyaan lainnya, jika guru mendapat dukungan pusat, bagaimana skema untuk tendik, teknis dan nakes?," ungkapnya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah.
Bagi PPPK Paruh Waktu, kepastian bukan hanya soal diperpanjangnya kontrak, tetapi juga kejelasan arah karier, status kepegawaian, formasi, serta sumber pembiayaan di masa mendatang.
Karena itu, kebijakan penataan PPPK Paruh Waktu dinilai perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menciptakan persoalan baru antara guru dan non-guru, maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena di KBB jumlah PPPK Paruh Waktu mencapai 5.720 orang yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.034 orang merupakan guru dan 1.015 orang tenaga kependidikan/teknis di lingkungan Dinas Pendidikan. Sementara kelompok lainnya tersebar pada perangkat daerah dengan berbagai jabatan dan kebutuhan pelayanan publik.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM KBB Yunita Nur Fadila sebelumnya menyatakan bahwa Pemkab Bandung Barat pada prinsipnya akan mendukung dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat.
Namun, untuk teknis pelaksanaannya di daerah, BKPSDM masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
“BKPSDM akan terus mencermati perkembangan kebijakan tersebut dan siap menindaklanjuti setiap arahan yang disampaikan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yunita.
